Rabu, 28 Mei 2014

Menteri Agama Terjerat Korupsi

BAB I

Pendahuluan

Latar Belakang

Pada kesempatan kali ini saya membuat makalah dengan mengangkat kasus korupsi yang terjadi di kementrian agama. Korupsi bukanlah hal yang baru bagi rakyat indonesia. Seakan tak asing lagi dengan tindakan korupsi ini rakyat indonesia sudah tidak lagi kaget dengan adanya korupsi yang dilakukan pejabat pemerintahan. Namun kali ini sungguh sangat mengejutkan, dimana korupsi dilakukan oleh menteri agama. Berikut ulasanya
Rumusan Masalah
·         -Berikan satu contoh berita yang terjadi disaat ini
·         -Kaitkan berita tersebut dengan materi IBD
Tujuan
·         -Dapat memperluas wawasan dengan melihat berita yang terjadi
·         -Dapat mengambil hikmah dari berita yang terjadi

 

BAB II

KPK tetapkan Menteri Agama sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, KPK, telah menetapkan Menteri Agama SDA sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama.
"Pimpinan KPK dari hasil gelar perkara menyimpulkan, bahwa proses penyelenggaraan haji diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dengan menetapkan SDA selaku Menteri Agama sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (22/05) sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut Johan, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
"Sementara dugaan kerugian negara masih sedang dihitung," kata Johan, seraya menambahkan penyelenggaraan haji pada tahun anggaran 2012-2013 yang dipakai mencapai di atas Rp1 triliun.
Johan mengatakan sampai sejauh ini SDA merupakan satu-satunya tersangka, walaupun pihaknya akan mengembangkan penyidikan perkara kasus ini sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Pimpinan KPK dari hasil gelar perkara menyimpulkan, bahwa proses penyelenggaraan haji diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dengan menetapkan SDA selalu Menteri Agama sebagai tersangka."
Dalam keterangannya, Johan Budi mengatakan penetapan SDA sebagai tersangka tidak terkait persoalan politik.
"Saya tidak ada unsur apapun, selain penegakan hukum. Bahwa kemudian orang luar mempersepsikan atau menariknya ke wilayah politik, itu urusan luar KPK. KPK tidak bermain politik," kata Johan.
Pernyataan resmi KPK ini disampaikan setelah Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan penetapan status tersangka kepada para wartawan, melalui pesan singkat, Kamis (22/05) petang.
"Sudah naik penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Menurut Busyro, SDA menjadi tersangka dengan sejumlah nama lainnya, tetapi dia tidak menjelaskan siapa mereka.
Sejauh ini belum ada tanggapan dari Menteri Agama atas status tersangka terhadap dirinya.


Temuan PPATK
Namun sebelumnya, Menteri Agama mengatakan tidak memahami apa yang dimaksud KPK tentang dugaan penyimpangan dana haji.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan penataan pengelolaan keuangan dana haji selama menjabat sebagai menteri.
Penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa haji ini didasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK.
PPATK menemukan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan pejabat kuasa pengguna anggaran haji Kementerian Agama 2004-2012.
Disebutkan praktek korupsi itu berhasil dilacak melalui aliran dana ke rekening sejumlah pejabat di kementerian tersebut.
Keterkaitan Dengan Materi IBD
Pada kasus korupsi yang satu ini merupakan kasus yang sangat mengejutkan bagi saya. Bagaimana bisa seorang menteri agama yang tentunya mendapat kerpercayaan dan mandat yang besar bisa bertindak seperti ini. Bahkan dana yang diselewengkan ditaksir sebesar 1 triliun, tentunya itu merupakan dana yang sangat banyak. Karena tindakan korupsi ini negara kita sudah merugi. Parahnya lagi penyelewengan uang sebesar itu didapat dari warga indonesia yang hendak berhaji.
Banyak yang dapat disimpulkan dari kasus ini tergantung dari sisi mana kita memandangnya, dan berikut keterkaitan kasus ini dengan materi IBD

Dari Sisi Agama Islam
Korupsi tentulah bukan suatu hal yang diperbolehkan oleh agama islam. Karena tindakan ini telah merugikan orang lain dengan memakan harta orang yang bukan haknya. Saya mencoba mengulasnya dengan mengambil salah satu hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini.
Dari ‘Adiy bin ‘Amirah Al Kindi Radhiyallahu 'anhu berkata : Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

((
مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ))، قَالَ: فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنْ الْأَنْصَارِ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ، قَالَ: ((وَمَا لَكَ؟))، قَالَ: سَمِعْتُكَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: ((وَأَنَا أَقُولُهُ الْآنَ، مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِيَ مِنْهُ أَخَذَ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى)).

“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”. (‘Adiy) berkata : Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, seolah-olah aku melihatnya, lalu dia berkata,"Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan." Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya,"Ada apa gerangan?” Dia menjawab,"Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan di atas, Pen.)." Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata,"Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.”
Dari hadits diatas dapat diketahui baha Rasulullah SAW sangat melarang umatnya untuk korupsi, karena korupsi adalah perbuatan yang dapat merugikan banyak orang, tentu dengan korupsi manusia dapat semakin terpuruk dan semakin terjerumus dalam hasutan setan.

Dari Sisi Keadilan
Korupsi merupakan perbuatan yang jelas melanggar hukum, dan barang siapa yang melanggar hukumnya tentunya harus diadili seadil mugkin sesuai apa yang sudah diperbuatnya. Korupsi jelas dapat merenggut hak orang sebagai warga negara. Perbuatan penyelewengan uang ini sungguh sangat menjamur dinegri ini, setiap tahun selalu ada kasus korupsi. Menurut saya para penyebab korputor melakukan korupsi yakni tergiur dengan uang dalam jumlahyang banyak. Dan yang menjadikan korupsi merajalela adalah kurangnya ketegasan dalam penegakan hukum oleh aparat kepolisian, parahnya lagi ada petinggi polisi yang tersandung kasus korupsi ini. Hal ini sungguh sangatlah menyedihkan dimana penegak hukum dan menteri agama dapat tergiur oleh sejumlah uang yang tentunya bukan hak mereka. Dari sisi ini keadilan bangsa indonesia tidak lagi berdiri tegak, yang mana jika seorang koruptor sudah dinyatakan bersalah dan ia dijatuhi masa hukuman, namun keunikan negeri ini mulai nampak, yang mana para koruptor yang sedang menjalani masa tahanan dapat keluar masuk pintu penjara, contohnya adalah Gayus Tambunan yang dapat berpergian keluar sel tahanan. Hal ini berbanding terbalik dengan rakyat biasa jika mereka terkena kasus kecil, seperti mencuri.Hal ini terjadi kepada seorang nenek yang mencuri singkong demi memberi makan cucunya yang sakit. Dan ia harus membayar denda sebesar 1 juta rupiah atau masa hukuman 2,5 tahun penjara akibat perbuatanya ini.

BAB III

Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari kasus ini adalah, tak peduli apapun jabatan mu, apapun agamamu, korupsi masih saja dapat terjadi dimana saja, dan kepada siapa saja. Ini semua kembali kediri kita masing-masing untuk membentengi agar tidak tergiur oleh harta. Bahkan korupsi lebih sering terjadi pada orang yang sudah memiliki jabatan yang tinggi, dimana tentunya mereka sudah memiliki pendidikan yang tinggi pula untuk mendapatkan jabatan tersebut.

Daftar Pustaka
http://www.suara-islam.com/read/index/9012/Korupsi-dalam-Pandangan-Islam

Judul : Menteri Agama Terjerat Korupsi
Peringkat : 2/5. 120 voting. 89 pengguna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar