BAB I
Pendahuluan
Latar
Belakang
Pada kesempatan kali ini saya membuat makalah
dengan mengangkat kasus korupsi yang terjadi di kementrian agama. Korupsi
bukanlah hal yang baru bagi rakyat indonesia. Seakan tak asing lagi dengan
tindakan korupsi ini rakyat indonesia sudah tidak lagi kaget dengan adanya
korupsi yang dilakukan pejabat pemerintahan. Namun kali ini sungguh sangat
mengejutkan, dimana korupsi dilakukan oleh menteri agama. Berikut ulasanya
Rumusan
Masalah
· -Berikan satu contoh berita yang
terjadi disaat ini
· -Kaitkan berita tersebut dengan
materi IBD
Tujuan
· -Dapat memperluas wawasan dengan
melihat berita yang terjadi
· -Dapat mengambil hikmah dari
berita yang terjadi
BAB II
KPK
tetapkan Menteri Agama sebagai tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, KPK, telah
menetapkan Menteri Agama SDA sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi
pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama.
"Pimpinan KPK dari hasil gelar perkara
menyimpulkan, bahwa proses penyelenggaraan haji diduga telah terjadi tindak
pidana korupsi, dengan menetapkan SDA selaku Menteri Agama sebagai
tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di kantor
KPK, Kamis (22/05) sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut Johan, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat
1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001
tentang pemberantasan korupsi.
"Sementara dugaan kerugian negara masih sedang
dihitung," kata Johan, seraya menambahkan penyelenggaraan haji pada tahun
anggaran 2012-2013 yang dipakai mencapai di atas Rp1 triliun.
Johan mengatakan sampai sejauh ini SDA merupakan
satu-satunya tersangka, walaupun pihaknya akan mengembangkan penyidikan perkara
kasus ini sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Dalam keterangannya, Johan Budi mengatakan penetapan
SDA sebagai tersangka tidak terkait persoalan politik.
"Saya tidak ada unsur apapun, selain penegakan
hukum. Bahwa kemudian orang luar mempersepsikan atau menariknya ke wilayah
politik, itu urusan luar KPK. KPK tidak bermain politik," kata Johan.
Pernyataan resmi KPK ini disampaikan setelah Wakil
Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan penetapan status tersangka kepada para
wartawan, melalui pesan singkat, Kamis (22/05) petang.
"Sudah naik penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan
sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Menurut Busyro, SDA menjadi tersangka dengan sejumlah
nama lainnya, tetapi dia tidak menjelaskan siapa mereka.
Sejauh ini belum ada tanggapan dari Menteri Agama atas
status tersangka terhadap dirinya.
Temuan PPATK
Menurutnya, pihaknya telah melakukan penataan
pengelolaan keuangan dana haji selama menjabat sebagai menteri.
Penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan
barang dan jasa haji ini didasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan, PPATK.
PPATK menemukan dugaan penyelewengan dana yang
dilakukan pejabat kuasa pengguna anggaran haji Kementerian Agama 2004-2012.
Disebutkan praktek korupsi itu berhasil dilacak
melalui aliran dana ke rekening sejumlah pejabat di kementerian tersebut.
Keterkaitan Dengan Materi IBD
Banyak yang dapat disimpulkan dari kasus ini tergantung
dari sisi mana kita memandangnya, dan berikut keterkaitan kasus ini dengan
materi IBD
Dari Sisi Agama Islam
Korupsi tentulah bukan suatu hal yang diperbolehkan
oleh agama islam. Karena tindakan ini telah merugikan orang lain dengan memakan
harta orang yang bukan haknya. Saya mencoba
mengulasnya dengan mengambil salah satu hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam berikut ini.
Dari ‘Adiy bin
‘Amirah Al Kindi Radhiyallahu 'anhu berkata : Aku pernah mendengar Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
((مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ))، قَالَ: فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنْ الْأَنْصَارِ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ، قَالَ: ((وَمَا لَكَ؟))، قَالَ: سَمِعْتُكَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: ((وَأَنَا أَقُولُهُ الْآنَ، مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِيَ مِنْهُ أَخَذَ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى)).
“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”. (‘Adiy) berkata : Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, seolah-olah aku melihatnya, lalu dia berkata,"Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan." Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya,"Ada apa gerangan?” Dia menjawab,"Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan di atas, Pen.)." Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata,"Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.”
((مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ))، قَالَ: فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنْ الْأَنْصَارِ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ، قَالَ: ((وَمَا لَكَ؟))، قَالَ: سَمِعْتُكَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: ((وَأَنَا أَقُولُهُ الْآنَ، مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِيَ مِنْهُ أَخَذَ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى)).
“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”. (‘Adiy) berkata : Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, seolah-olah aku melihatnya, lalu dia berkata,"Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan." Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya,"Ada apa gerangan?” Dia menjawab,"Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan di atas, Pen.)." Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata,"Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.”
Dari hadits diatas
dapat diketahui baha Rasulullah SAW sangat melarang umatnya untuk korupsi,
karena korupsi adalah perbuatan yang dapat merugikan banyak orang, tentu dengan
korupsi manusia dapat semakin terpuruk dan semakin terjerumus dalam hasutan
setan.
Dari
Sisi Keadilan
Korupsi merupakan
perbuatan yang jelas melanggar hukum, dan barang siapa yang melanggar hukumnya
tentunya harus diadili seadil mugkin sesuai apa yang sudah diperbuatnya.
Korupsi jelas dapat merenggut hak orang sebagai warga negara. Perbuatan
penyelewengan uang ini sungguh sangat menjamur dinegri ini, setiap tahun selalu
ada kasus korupsi. Menurut saya para penyebab korputor melakukan korupsi yakni
tergiur dengan uang dalam jumlahyang banyak. Dan yang menjadikan korupsi
merajalela adalah kurangnya ketegasan dalam penegakan hukum oleh aparat
kepolisian, parahnya lagi ada petinggi polisi yang tersandung kasus korupsi
ini. Hal ini sungguh sangatlah menyedihkan dimana penegak hukum dan menteri
agama dapat tergiur oleh sejumlah uang yang tentunya bukan hak mereka. Dari
sisi ini keadilan bangsa indonesia tidak lagi berdiri tegak, yang mana jika
seorang koruptor sudah dinyatakan bersalah dan ia dijatuhi masa hukuman, namun
keunikan negeri ini mulai nampak, yang mana para koruptor yang sedang menjalani
masa tahanan dapat keluar masuk pintu penjara, contohnya adalah Gayus Tambunan
yang dapat berpergian keluar sel tahanan. Hal ini berbanding terbalik dengan
rakyat biasa jika mereka terkena kasus kecil, seperti mencuri.Hal ini terjadi
kepada seorang nenek yang mencuri singkong demi memberi makan cucunya yang
sakit. Dan ia harus membayar denda sebesar 1 juta rupiah atau masa hukuman 2,5
tahun penjara akibat perbuatanya ini.
BAB III
Kesimpulan
Kesimpulan yang
dapat diambil dari kasus ini adalah, tak peduli apapun jabatan mu, apapun
agamamu, korupsi masih saja dapat terjadi dimana saja, dan kepada siapa saja.
Ini semua kembali kediri kita masing-masing untuk membentengi agar tidak
tergiur oleh harta. Bahkan korupsi lebih sering terjadi pada orang yang sudah
memiliki jabatan yang tinggi, dimana tentunya mereka sudah memiliki pendidikan
yang tinggi pula untuk mendapatkan jabatan tersebut.
Daftar
Pustaka
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/05/140522_menteri_agama_tersangka_korupsi.shtml
http://www.suara-islam.com/read/index/9012/Korupsi-dalam-Pandangan-Islam
Judul : Menteri Agama Terjerat Korupsi
Peringkat : 2/5. 120 voting. 89 pengguna.
Peringkat : 2/5. 120 voting. 89 pengguna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar